Minggu, 08 Januari 2012

Prasangka, Diskriminasi dan Etnosentrisme

Tenaga Kerja Wanita (TKW)
Pahlawan Devisa yang perlu dilindungi
Sudah sering terdengar kisah menyedihkan tentang Tenaga Kerja wanita (TKW). Hal ini juga dialami beberapa TKW di Ngawi, termasuk diantaranya Siti tarwiyah dari Kendal, Ngawi.  Dia harus mati disiksa majikannya di arab Saudi. Padahal hal ini bisa dicegah.
Dalam kehidupan sehari-hari banyak perempuan yang terpaksa harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Berkaitan dengan perempuan yang bekerja ini Pasal 5 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menentukan bahwa “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.” Ketentuan Pasal 5 ini membuka peluang kepada perempuan untuk memasuki semua sektor pekerjaan, dengan catatan bahwa perempuan itu mau dan mampu melakukan pekerjaan tersebut.
Selanjutnya di dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 ditentukan bahwa “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.” Ketentuan Pasal 6 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 ini semakin memperjelas ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 bahwa tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam dunia kerja.
Ketentuan Pasal 5 dan 6 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tersebut dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Dengan adanya ketentuan Pasal 5 dan 6 ini maka dapat dikatakan bahwa Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru merupakan Undang-undang yang anti diskriminasi.
Berangkat dari ketentuan undang-undang yang melarang adanya diskriminasi antara perempuan dan laki-laki dalam dunia kerja (das sollen), maka seharusnya di dalam kenyataannya perempuan yang bekerja memang benar-benar diperlakukan tanpa adanya diskriminasi dengan laki-laki. Akan tetapi di dalam kenyataannya (das sein) sering terjadi diskriminasi antara laki-laki dan perempuan dalam banyak aspek dari pekerjaan, misalnya dari segi gaji, tunjangan, jenjang karier, dan lain-lain.
Di antara sekian banyak profesi yang bisa digeluti perempuan dalam mencari nafkah, ada pekerjaan-pekerjaan tertentu yang mewajibkan perempuan tersebut untuk bekerja di malam hari. Hal ini misalnya pada sebuah pabrik yang memiliki tiga shift jam kerja yang salah satunya berawal di sore hari dan berakhir pada malam hari.
Salah satu pekerjaan yang dilakukan di malam hari adalah pekerjaan sebagai penjaga bilyar di Q-Club Yogyakarta. Pekerjaan sebagai penjaga bilyar di malam hari mempunyai risiko yang lebih besar dibandingkan pekerjaan yang sama pada siang hari. Risiko yang muncul antara lain riskan terhadap perlakuan tidak senonoh dari majikan atau dari pihak lain yang menganggap bahwa perempuan penjaga bilyar apalagi yang bekerja di malam hari “bisa dibawa”. Banyak kasus pelecehan seksual bahkan perkosaan yang terjadi pada perempuan yang jam kerjanya pada malam hari. Tidak sedikit pula masyarakat yang mengejek dan mempunyai pandangan buruk terhadap perempuan yang bekerja di malam hari. Padahal semua itu terpaksa dilakukan karena itu memang tuntutan pekerjaan.

Dikutip dari http://tanimakmur.kotangawi.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar