Manusia dan Keadilan
A.
Pengertian
Keadilan
- Menurut Aristoles
Keadilan adalah kelayakan dalam
tindakan manusia. Kelayakan diartikan
sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan
terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrern itu menyangkut dua orang atau benda. Bila
kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan,
maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama. Kalau
tidak sama, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama,
sedangkan pelanggan terhadap proporsi tersebut berani ketidak adilan.
- - Plato
Keadilan diproyeksikan pada diri
manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan
perasaannya dikendalikan oleh akal.
- -
Socrates
Keadilan pada pemerintahan.
Keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah
sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan pada pemerintah,
sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
- -
Kong
Hu Cu
Keadilan terjadi apabila anak
sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing
telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai
tertentu yang sudah diyakini atai disepakati.
- -
Pendapat
Umum
Keadilan adalah pengakuan dan
perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada
keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain,
keadilan adalah keadan bila setiap setiap orang memperoleh apa yang menjadi
haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Makna
Keadilan
Adalah suatu hak yang
didapatkan tetapi tidak hanya menuntut hak, tetapi jangan lupa menjalankan
kewajiban. Jika lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah
pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaiknya pula jika kita hanya
menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak
orang lain.
Contoh
Keadilan
Seorang karyawan yang
hanya menuntut hak kenaikan upah tanpa meningkatkan hasil kerjanya untuk
cenderung disebut memeras.Oleh karena
itu,untuk memperoleh keadilan, misalnya kita menuntut kenaikan upah gaji, sudah
tentu kita harus berusaha meningkatkan presentasi kerja kita. Apabila kita
menjadi majikan, kita harus memikirkan keseimbangan kerja mereka dengan upah
yang diterima.
B.
Keadilan
Sosial
Dalam sila kelima
Pancasila, berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam
dokumen lahirnya Pancasila diusulkan oleh Bung Karno adanya prinsip
kesejahteraan sebagai salah satu dasar negara. Selanjutnya prinsip itu
dijelaskan sebagai prinsip “tidak ada kemiskinan di dalam Indonesia merdeka”.
Dari usul tersebut terlihat adanya pembauran pengertian kesejahteraan dan
keadilan.
Untuk mewujudkan
keadilan sosial, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yaitu :
- Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
- Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
- Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan.
- Sikap suka bekerja keras.
- Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Asas yang menuju dan
terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan
kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan, yaitu :
1. Pemerataan
pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan
perumahan.
2. Pemerataan
memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3. Pemerataan
pembagian pendapatan.
4. Pemerataan
kesempatan kerja.
5. Pemerataan
kesempatan berusaha.
6. Pemerataan
kesempatan berpatisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan
kaum wanita.
7. Pemerataan
penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
8. Pemerataan
kesempatan memperoleh keadilan.
C.
Berbagai
Macam Keadilan
·
Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Keadilan timbul karena
penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian
yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana
setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya.
Ketidakadilan terjadi
apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugastugas
yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian.
Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang
petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka
akan terjadi kekacauan.
·
Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat
bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara
sama dan yang tidak sama secara tidak
sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagaí contoh, Ali
bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus
dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja.
Andaikata Ali menerima Rp.100.000, maka Budi harus menerima. Rp 50.000. Akan
tetapi bila besar hadian Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil.
·
Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan
memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles
pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.
Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan
merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
D.
Kejujuran
Kejujuran atau jujur
artinya sesuai dengan kenyataan yang ada apabila berbicara. Sedangkan kenyataan
yang ada adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti berhati
bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.
Pada hakekatnya jujur
atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan
akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kcsalahan atau
dosa.
Adapun kesadaran moral
adalah kesadaran tentang diri kita sendiri karena kita melihat diri kita
sendiri berhadapan dengan hal baik buruk. Disitu manusia dihadapkan kepada
pilihan antara yang halal dan yang haram, yang boleh dan yang tidak boleh
dilakukan, meskipun dapat dilakukan. Dalam hal ini kita melihat sesuatu yang spesifik
atau khusus manusiawi. Dalam dunia hewan tidak ada soal tentang jujur dan tidak
jujur, patut dan tidak patut, adil dan tidak adil, dan sebagainya.
Kejujuran bersangkut
erat dengan masalah nurani. Menurut M .Alamsyah dalam bukunya Budi Nurani, filsafat
berfikir, yang disebut nurani adalah sebuah wadah yang ada dalam perasaan
manusia. Wadah ini menyimpan suatu getaran kejujuran, ketulusan dalam meneropong
kebenaran lokal maupun kebenaran Illahi. (M.Alamsyah, l986:83). Nurani yang diperkembangkan
dapat menjadi budi nurani yang merupakan wadah yang menyimpan keyakinan. Jadi
getaran kejujuran ataupun ketulusan dapat ditingkalkan menjadi suatu keyakinan,
dan atas diri keyakinannya maka seseorang diketahui kepribadiannya. Orang yang memiliki
ketulusan tinggi akan memiliki keyakinan yang matang, sebaliknya orang yang hatinya
tidak bersih dan mau berpikir curang, memiliki kepribadian yang buruk dan
rendah dan sering tidak yakin pada dirinya. Karena apa yang ada dalam nuraninya
banyak dipengaruhi oleh pemikirannya yang kadang-kadang justru bertentangan.
Bertolak ukur hati nurani,
seseorang dapat ditebak perasaan moril dan susilanya, yaitu perasaan yang
dihayati bila ia harus menentukan pilihan apakah hal itu baik atau buruk, benar
atau Salah. Hati nurani bertindak sesuai dengan
kebenaran akan menjadikan manusianya memiliki kejujuran, ia akan menjadi
manusia jujur. Sebaliknya orang yang secara terus menerus berpikir atau bertindak
bertentangan dengan hati nuraninya akan selalu mengalami konflik batin, ia akan
terus mengalami ketegangan, dan sifat kepribadiannya yang semestinya tunggal
jadi terpecah. Keadaan demikian sangat mempengaruhi pada jasmani maupun rokhaninya
yang menimbulkan penyakit psikoneorosa. Perasaan etis atau susila ini antara
lain wujudnya sebagai kesadaran akan kewajiban, rasa keadilan ataupun
ketidakadilan. Nilai-nilai etis ini dikaitkan dengan hubungan manusia dengan
manusia lainnya.
E.
Kecurangan
Curang atau kecurangan
artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya yang identik
dengan ketidakjujuran dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar.
Kecurangan menyebabkan
manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan
tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang
bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Orang seperti itu biasanya
tidak senang bila ada yang melebihi kekayaannya. Padahal agama apapun tidak
membenarkan orang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan
orang lain, lebih lagi mengumpulkan harta
dengan jalan curang. Hal semacam itu dalam istilah agama tidak diridhoi Tuhan.
F.
Pemulihan
Nama Baik
Nama baik merupakan
tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap
orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi
teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak
ternilai harganya.
Penjagaan nama baik
erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama
baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud
dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara
bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan
yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.
Tingkah laku atau perbuatan
yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia,
yaitu :
a. Manusia
menurut sifat dasarnya adalah mahluk moral
b. Ada
aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan
dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
Pada hakekatnya,
pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa
apa yang diperbuatannya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai
dengan ahlak.
Ahlak berasal dari
bahasa Arab akhlaq bentuk jamak dari khuluq dan dari akar kata akhlaq yang berarti penciptaan. Oleh karena
itu, tingkah laku dan perbuatan manusia harus disesuaikan dengan penciptanya
sebagai manusia. Untuk itu, orang harus bertingkah laku dan berbuat sesuai
dengan ahlak yang baik.
Untuk memulihkan nama
baik, manusia harus bertobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya
dibibir, melainkan harus bertingkah laku sopan, ramah, berbuat budi darma
dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepada sesama hidup yang perlu
ditolong dengan penuh kasih sayang, tanpa pamrh, takwa kepada Tuhan dan
mempunyai sikap rela, tawakkal, jujur, adil, dan budi luhur selalu dipupuk.
G.
Pembalasan
Pembalasan ialah suatu
rekasi atas perbuatan orang lain, reaksi itu dapat berupa perbuatan yang
serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang
seimbang.
Sebagai contoh, A
memberikan makanan kepada B. Di lain kesempatan B memberikan minuman kepada A. Perbuatan
tersebut merupakan perbuatan serupa dan ini merupakan pembalasan.
Pembalasan disebabkan
oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahat mendapat balasan yang bersahabat.
Seballiknya, pergaulan yang penuh dengan kecurigaan mennimbulkan balsan yang
tidak bersahabat pula.
( Sumber : bab7-manusia_dan_keadilan.pdf )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar