Kamis, 29 Desember 2011

Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Kemiskinan


Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Kemiskinan


Penduduk Indonesia yang berjumlah 237,6 juta jiwa tersebar dari Sabang sampai Maraoke, hidup di kepulauan yang subur, dengan kekayaan alam yang banyak, dari hasil hutan, dari hasil laut dan lain-lain. Itu semua adalah untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Artinya penduduk Indonesia yang berjumlah 237,6 juta jiwa tersebut, seharusnya merasakan bagaimana nikmatnya hidup di tanah airnya sendiri yang subur, kaya akan sumber daya alam dan hasil hutan serta hasil laut. Dengan kekayaan bumi Indonesia tersebut, semestinya rakyat Indonesia tidak ada lagi yang miskin.
Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, bahwa penduduk miskin Indonesia masih tergolong tinggi, yaitu mencapai 13,3 persen atau 31,6 juta jiwa. Angka kemiskinan ini setara dengan jumlah penduduk negeri Jiran, Malaysia. Waau…memalukan…! Mengapa bisa demikian? Pertanyaan klasik, yang jawabannya ada pada diri kita masing-masing.
Saudaraku, kalau kita tidak mau terus-terusan miskin, bangkitlah, ayo keluar, jangan mau hidup dilingkungan yang itu-itu saja. “Siapa Yang Mengembara dia yang Maju” ungkapan dari seorang Cendikiawan Muslim KH. Wachfiyuddin SE, MBA. Yang sangat menggugah hati. Sudah banyak contoh orang yang dahulu hidupnya miskin, sekarang hidup dengan kekayaan yang berlimpah, dimulai dengan hidup mengembara, bekerja keras, jangan biasakan puas dengan apa yang sudah kita dapatkan, dan terus menuntut ilmu pengetahuan.Dan masyarakat Indonesia tidak lagi hidup dengan keterbelakangan, karena mereka sudah memiliki ilmu pengetahuan terutama tentang Teknologi dan dunia usaha (entrepreneurship). Yang ilmu itu dapat digunakan untuk membekali hidupnya untuk berdikari membuka usaha sendiri. Yang akhirnya terangkatlah perekonomiannya, dan kemiskinanpun berangsur terkikis dan habis.
Islam juga mengajarkan kepada umatnya untuk selalu Iqro’ (bacalah…), pelajari dirimu, lingkunganmu, apa yang harus diperbuat? Nabi Muhammad SAW dalam hadistnya juga menyuruh kita tuntutlah ilmu sampai ke negeri Cina. Ada apa dengan Cina? Ternyata sejarah membuktikan bahwa sejak dari dahulu hubungan Islam dengan Cina sudah akrab. Cina terkenal dengan ahli perekonomian. Yang sekarang memiliki cadangan devisa tertinggi didunia yaitu $ 3,042,000 juta, mengalahkan negara USA sendiri yang hanya memiliki cadangan devisa $ 135,413 juta per Maret 2011. Sementara Indonesia berada disekitar $ 99,619 juta per Februari 2011. Dengan demikian memang pantaslah Nabi Muhammad SAW menyarankan untuk belajar ke negeri Cina.
Kalau begitu kemiskinan, dapat dientaskan dengan cara menuntut ilmu, belajar, bekerja keras. Tidak ada cara dan jalan selain itu. Kekayaan tidak akan jatuh begitu saja dari langit, tanpa perjuangan untuk meraihnya. Allah SWT tidak akan merubah nasib seseorang, sebelum seseorang itu merubahnya sendiri. Maksudnya, bahwa Allah saja tidak akan memberikan rezeki begitu saja tanpa ada usaha yang kita kerjakan.

SUMBER:KOMPAS.COM


Masyarakat Perkotaan dan Masyarakat Pedesaan

Masyarakat Perkotaan dan Masyarakat Pedesaan

Banyak perbedaan pada masyarakat perkotaan dan masyarakat pedesaan, contohnya pada pembangunan.
Pembangunan adalah suatu usaha yang dilakukan untuk mengembangkan sarana fisik yang biasanya dilakukan di sebuah kota dengan tujuan memajukan ekonomi dan kualitas masyarakat yang bermukim disana. Dengan adanya pembangunan diharapkan akan adanya bangunan-bangunan baru yang membuat kota tersebut kelihatan maju dan mentereng. Pembangunan yang berlangsung di kota diharapkan dapat merubah kualitas sosial kehidupan masyarakatnya untuk lebih sejahtera.
Dewasa ini, pembangunan di kota-kota yang ada di Indonesia sudah semakin maju seiring tuntutan modernisasi. Gedung-gedung pencakar langit, perumahan mewah, dan perkantoran elit serta sekolah-sekolah megah ada di setiap sudut kota. Semua pembangunan yang dilakukan di Kota menimbulkan efek yang besar bagi lingkungan di sekitarnya. Tidak hanya itu, masyarakat yang tinggal di perkotaan sering tidak pernah berpikir bahwa akibat bangunan yang mereka tempati telah merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat yang tinggal di desa-desa yang dekat dengan sungai, hutan, dan pegunungan.
Bagi kita yang berdomisili di Kota Banda Aceh misalnya, mudah kita melihat sendiri secara langsung hasil pembangunan yang telah dilakukan selama proses rehabilitasi dan rekonstruksi kembali Aceh pasca bencana gempa dan tsunami yang terjadi pada bulan Desember 2004 yang lalu.
Jika kita bicara pembangunan di sebuah kota, maka kita akan bicara tentang perencanaan pembangunan yang dilakukan disana oleh Bupati/Walikota. Biasanya, berbagai konsep pembangunan kota lahir dari para pengambil kebijakan tanpa memandang akibat yang akan ditimbulkan ketika pembanungan mulai dilakukan hingga selesai dilaksanakan. Strategi pembangunan yang demikian tentu saja membuat lingkungan hidup rusak. Masyarakat pedesaan menanggung akibat yang begitu besar dari pembangunan yang terus terjadi di kota.
Secara sosial, kota seharusnya menjembatani berbagai kehidupan masyarakat yang menyentuh pemenuhan ekonomi, budaya, politik, dan hal-hal lainnya yang berkaitan juga untuk kesejahteraan penduduk yang tinggal di pedesaan. Karena semua bahan baku bangunan di kota berasal dari desa sudah seharusnya pemerintah kota dan masyarakatnya memiliki perilaku yang ramah lingkungan. Jangan hanya memaksakan kehendak demi kemajuan kota yang ditinggali tanpa memikirkan efek besar bagi masyarakat yang bermukim di desa-desa.
Pembanungan di kota membutuhkan kayu, pasir, tanah, semen, dan batu. Semua bahan-bahan bangunan tersebut diambil dari hutan, gunung, perbukitan, dan sungai yang ada sumbernya dekat dengan tempat tinggal penduduk desa. Batu bata yang menjadi bahan baku utama sebuah bangunan memang berasal dari desa hasil karya masyarakat disana. Akan tetapi, tuntutan kebutuhan untuk pembangunan di kota membuat masyarakat mencari sumber tanah yang berasal dari perbukitan yang dekat dengan tempat tinggal mereka. Hal ini, berdampak buruk ketika curah hujan tinggi yang membuat longsor area tempat tinggal mereka. Juga, semen yang paling dibutuhkan didirikan pabriknya oleh pengusaha dengan ijin dari Pemerintah daerah telah menimbulkan efek yang begitu besar bagi kelangsungan hidup masyarakat di desa sekitar pabrib tersebut.
Bencana banjir bandang akibat penebangan hutan yang sembarangan sering memakan korban banyak dari penduduk desa yang tinggal di dekat sungai. Kayu-kayu hasil tebangan tersebut digunakan untuk kepentingan pembangunan di kota. Aturan yang sudah dibuat oleh Pemerintah seharusnya menjadi payung hukum bagi masyarakat desa menuntut masyarakat kota dan pemerintah berwenang atas tindakan mereka menebang hutan sehingga merusak ekosistem di sekitar tempat masyarakat desa tinggal.
Bahan bangunan berupa pasir dan bebatuan juga berasal dari sungai-sungai dan pegunungan yang dekat dengan tempat tinggal masyarakat desa. Ijin Galian C terhadap para pengusaha diberikan begitu mudah oleh pejabat di perkotaan. Tanpa ada proses uji kelayakan sama sekali akan dampak yang ditimbulkan setelah galian dilakukan. Hal ini, sering sekali menghadirkan petaka besar bagi masyarakat desa di pinggiran sungai. Sudah terlalu banyak bencana yang telah terjadi akibat proses Galian C yang dilakukan oleh pengusaha nakal tersebut. Hal ini harus menjadi perhatian besar Pemerintah kita. Selain kerusakan alam di sekitar area pengerukan pasir, aktivitas galian C juga telah mematikan sumber mata air di lereng pegunungan. Air yang begitu penting bagi kehidupan masyarakat di desa pun telah berkurang.
Aktivitas penambangan yang dilakukan pengusaha Galian C telah membuat mata air di lereng pegunungan dan di bawah mengering. Sejauh apapun tanah yang digali tetap akan sulit mendapatkan air jika aktivitas itu terus dilakukan. Akibarnya, ketika hujan deras turun selama 2 (dua) hari saja maka longsoran tanah akan terjadi. Belum lagi rusaknya jalan, jembatan, dan debu berterbangan yang dirasakan langsung oleh masyarakat kota. Akibat negatif dari proses penambangan galian C di Aceh telah banyak dibicarakan media cetak baik lokal maupun nasional. Sungguh telah mencapai titik nadir akibat kerusakan alam yang ditimbulkannya.
Tak salah, apabila penulis mengatakan bahwa penduduk yang tinggal di kota atau masyarakat yang ada di perkotaaan termasuk di Aceh memang kejam. Secara tidak langsung, mereka telah berpartisipasi terhadap timbulnya bencana alam yang diderita sepihak oleh saudara-sauadara mereka yang bertempat tinggal di desa-desa yang dekat dengan hutan, sungai, dan pegunungan yang ada di wilayah Aceh.
Dampak negatif dari pembangunan kota terhadap kualitas kehidupan sosial masyarakat desa sangat besar. Kehadiran bangunan-bangunan baru di kota untuk menjadikan kota tempat kita tinggal sebagai kota impian ternyata berdampak besar bagi kelangsungan ekosistem di pedesaan.
Sekali lagi, Pemerintah Aceh yang sekarang dan siapapun yang nanti terpilih menjadi pemimpin baru di Propinsi ujung Pulau Sumatra ini harus lebih komit terhadap isu kerusakan lingkungan akibat dari sebuah proses permbangunan. Hal ini mejadi begitu penting mengingat masa depan generasi muda Aceh dipertaruhkan kelangsungan hidupnya dari baik buruknya sebuah kebijaksanaan di bidang lingkungan hidup. Apalagi, hutan, pegunungan, sungai, dan lautan adalah sumber kehidupan yang besar apabila dipelihara dengan baik dan diikat dengan peraturan yang bijaksana tata pengelolaannya.
Masyarakat yang tinggal di kota harus bersikap lebih adil terhadap saudaranya yang ada di desa-desa. Jangan jadikan alasan kemajuan di kota untuk menyerobot lahan masyarakat desa seenak udelnya saja. Tindakan pengusaha kota yang yang merusak hutan, menggali sungai, dan mencari bahan tambang penting lainnya tak bisa termaafkan bila memakan korban jiwa dari bencana yang ditimbulkan. Sikap kejam masyarakat kota sudah selayaknya diubah bila ingin melihat Aceh damai dan sejahtera selamanya.

Dikutip http://green.kompasiana.com/penghijauan/2011/10/31/kejamnya-masyarakat-kota/
***Tulisan ini telah dimuat di Majalah Tanah Rencong terbitan WALHI Aceh.

Agama dan Masyarakat

Agama dan Masyarakat

Menurut Hendropuspito, agama adalah suatu jenis sistem sosial yang dibuat oleh penganut-penganutnya yang berproses pada kekuatan-kekuatan non-empiris yang dipercayai dan didayagunakan untuk mencapai keselamatan bagi mereka dan masyarakat luas umumnya. Selanjutnya, golongan masyarakat dapat diartikan sebagai penggolongan anggota-anggota masyarakat ke dalam suatu kelompok yang mempunyai karakteristik yang sama atau sejenis. Dalam kamus sosiologi dinyatakan sebagai kategori orang-orang tertentu, dalam suatu masyarakat yang didasarkan pada ciri-ciri mental tertentu.

Berdasarkan definisi di atas, penggolongan masyarakat dapat dibuat berdasarkan ciri yang sama. Misalnya, penggolongan berdasarkan jenis kelamin adalah pria dan wanita,  penggolongan berdasarkan usia adalah tua dan muda,  penggolongan berdasarkan pendidikan adalah cendekia dan buta huruf, penggolongan berdasarkan pekerjaan adalah petani, nelayan, golongan buruh, pengrajin, pegawai negeri, eksekutif, dan lain-lain. Menurut Hendropuspito, meskipun tidak dapat dibuat berdasarkan kedudukan sosial yang sama, seperti pada lapisan social, penggolongan ini pada dasarnya untuk kepentingan pengamat sosial alam penelitian-penelitian terhadap masyarakat.

Adapun yang dimaksud dengan fungsi agama adalah peranan agama dalam mengatasi persoalan-persoalan yang timbul di masyarakat yang tidak dapat dipecahkan secara empiris karena adanya keterbatasan kemampuan dan ketidakpastian.

Agama dan Kehidupan
Kehidupan beragama pada dasarnya merupakan kepercayaan terhadap keyakinan adanya kekuatan ghaib, luar biasa atau supranatural yang berpengaruh terhadap kehidupan individu dan masyarakat, bahkan terhadap segala gejala alam. Kepercayaan beragama yang bertolak dari kekuatan ghaib ini tampak aneh, tidak alamiah dan tidak rasional dalam pandangan individu dan masyarakat modern yang terlalu dipengaruhi oleh pandangan bahwa sesuatu diyakini kalau konkret, rasional, alamiah atau terbukti secara empiric dan ilmiah.

Di samping universal, kehidupan beragama di zaman modern ini sudah demikian kompleks. Banyak macam agama yang dianut mamusiadewasa ini. Aliran kepercayaan, aliran kebatinan, aliran pemujaan atau yang dikenal dalam ilmu sosial dengan istilah occultisme juga banyak ditemukan di kalangan masyarakat modern. Kehidupan beragama dewasa ini ada yang dijadikan tempat penyejuk jiwa dan pelarian dari hiruk pikuk ekonomi dan social politik sehari-hari, ada pula yang dijadikan sumber motivasi untuk mencapai kehidupan ekonomi dan social politik, di samping itu kehidupan beragama punya pengaruh terhadap aspek kehidupan yang lain. Anne Marie Malefijt mengungkapkan bahwa agama adalah tipe the most important aspects of culture yang dipelajari oleh ahli antropologi dan ilmuwan social lainnya. Aspek kehidupan beragama tidak hanya ditemukan dalam setiap masyarakat, tetapi juga berinteraksi secara signifikan dengan instutusi budaya yang lain. Ekspresi religius ditemukan dalam budaya material, perilaku manusia, nilai, moral,system keluarga, ekonomi, hokum, politik, pengobatan, sains, teknologi,seni, pemberontakan, perang, dll. Dari apa yang dikemukakan oleh Malefitj adalah bahwa agama mewarnai dan membentuk suatu budaya.

Agama atau minimal pendekatan keagamaan adalah cara yang efektif dalam membentuk kepribadian dan kebudayaan, baik beragama sebagai system social budaya atau sebagai subsistem yang universal sebagai tipe penampilan serta penghayatannya dikalangan kelompok-kelompok masyarakat, dari yang sekedar untuk mencapai kesejukan sampai kepada tidak merasa bersalah tidak melakukan tindakan terror terhadap masyarakat yang tidak berdosa, menjadikannya sangat penting dipahami oleh setiap individu dan lembaga yang berurusan dengan masyarakat.

Terdapat perbedaan kehidupan beragama di kalangan masyarakat primitive dan masyarakat modern. Dalam masyarakat primitive, kehidupan beragama tidak dapat dipisahkan dari aspek kehidupan lain; beragama dan kegiatan sehari-hari menyatu. Beragama merupakan sistam social budaya. Dalam masyarakat modern, kehidupan beragama hanya salah satu aspek dari kehidupan beragama hanya salah satu aspek dari kehidupan sehari-hari.

Geertz mengungkap betapa kompleks dan mendalamnya kehidupan beragama. Agama tampak tumpang tindih dengan kebudayaan (Geertz 1992). Kemudian kompleksitas dan luasnya ruang lingkup ajaran agama dapat dilihat dalam ajaran islam. Sebagai agama wahyu yang terakhir, islam adalah ajaran yang komprehensif dan terpadu, yaitu mencakup bidang ibadat, perkawinan, waris, ekonomi, politik, hubungan internasional, dan seterusnya.

Namun dalam fenomena social budaya, dalam kehidupan umat islam di zaman modern ini, kehidupan beragama menjadi menciut dalam aspek kecil dan kehidupan sehari-hari, yaitu yang berhubungan dengan yang ghaib dan ritual saja. Kehidupan beragama umat islam dewasa ini menjadi subsistem social budayanya. Fenomena penciutan beragama ini karena pengaruh budaya modernism dan sekularisme. Walaupun pengaruh modernism dan sekularisme demikian kuat, ia juga menimbulkan gerakan dan aliran keagamaan dalam rangka melawan dominasi modernism dan sekularisme tersebut, seperti aliran skripturalis dan gerakan terror. Maraknya aliran kebatinan, occultism, aliran ekslusif lainnya menjadikan fenomena kehidupan beragama makin kompleks. Semua ekslusivitas dan kompleksitas kehidupan beragama ini menjadikannya menarik untuk diteliti secara antropologis. Kajian antropologi terhadap berbagai aliran ekslusif juga akan menjelaskan akar-akar budaya dari objek yang dikaji, secara mencoba memahami gejala tesebut dalam konteks budaya yang bersangkutan.

Pengaruh Agama Terhadap Golongan Masyarakat

Untuk mengetahui pengaruh agama terhadap masyarakat, ada tiga aspek yang perlu dipelajari, yaitu kebudayaan, system social, dan kepribadian ketiga aspek itu merupakan fenomena social yang prilaku manusia. Maka timbul pertanyaan : sejauh mana fungsi lembaga agama dalam memelihara sistem, apakah lembaga agama terhadap kebudayaan sebagai suatu system? Dan sejauh mana fungsi agama dalam mempertahankan keseimbangan pribadi.

Berkaitan dengan hal ini, Nottingham menjelaskan secara umum tentang hubungan agama dengan masyarakat yang menurutnya, terbagi tipe-tipe. Tampaknya pembagia ini mengikutui konsep August Comte tentang proses tahapan pwembentukan masyarakat. Adapun tipe-tipe yang di maksud Nottingham itu adalah sebagai berikut:
1.    Masyarakat yang terbelakang dan nilai-nilai sacral. Tipe masyarakat ini kecil, terisolasi dan terbelakang. Anggota masyarakatnya menganut agama yang sama.
2.            Masyarakat pra-industri yang sedang berkembang. Keadaan masyarakatnya tidak terisolasi, ada perkembangan teknologi yang lebih tinggi daripada tipe pertama. Agama memberikan arti dan ikatan kepada system nilai dalam tipe masyarakat ini. Tetapi, pada saat yang sama, lingkungan yang sacral dan yang sekuler sedikit-banyak masih dapat dibedakan.

Memiliki karakter-karakter yang dikemukakan Notting ham tersebut,tampaknya pengaruh agama terhadap golongan masyarakat pun, jika dilihat dari karakter masing-masing golongan pekerjaan,tidak akan berbeda jauh dengan pengaruh agama terhadap masyarakat yang digambarkan Notting ham secara umum, karena system masyarakat akan mencerminkan budaya masyarakatnya:
Golongan petani, Golongan nelayan, Golongan pengrajin dan pedagang kecil, Golongan pedagang besar, Golongan karyawan, Golongan buruh,  Golongan tua-muda, Golongan pria-wanita.

Jika dlihat secara keseluruhan, tujuan beragama seseorang itu rata-rata untuk nencari ketenangan batin.Dalam masalah penghayatan keagamaan, tampaknya golongan wanita lebih dominan,karena faktor pembawaan mereka umumnya cenderung emosional.

Rabu, 28 Desember 2011

Warganegara dan Negara


Warga Negara dan Negara

WARGA NEGARA
Pengertian
•Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.
•Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
•Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.
•Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1. Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2. Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4. Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut :
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
Jadi, warga negara adalah orang yang tinggal di suatu negara dengan keterkaitan hukum dan peraturan yang ada dalam negara tersebut serta diakui oleh negara, baik warga asli negara tersebut atau pun warga asing dan negara tersebut memiliki ketentuan kepada siapa yang akan menjadi warga negaranya.
NEGARA

Pengertian
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
a. George Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b. G.W.F Hegel = Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c. Logeman = Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d. Karl Marx = Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.
Hakikat Negara
Pada dasarnya berdirinya suatu Negara yaitu karena keinginan manusia yang membentuk suatu bangsa karena adanya berbagai kesamaan ras, bahasa, adat dan sebagainya.
Sifat hakikat Negara mencakup hal-hal sebagai berikut:
1.Sifat memaksa
Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Dan sarana nya adalah Polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Sehingga diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban Negara tercapai. Contoh bentuk paksaannya adalah UU perpajakan yang memaksa setiap warga Negara untuk membayar pajak, bila melanggar maka akan di kenai sangsi.
2.Sifat monopoli
Dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya Negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3.Sifat mencakup semua
Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa terkecuali. Sebab kalau seorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas Negara, maka usaha Negara kea rah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.
HUBUNGANNYA PEMUDA DAN SOSIALISASI
Negara merupakan organisasi sekelompok orang yang bersama-sama mendiami dan tinggal di satu wilayah dan mengakui suatu pemerintahan. Unsur-unsur terbentuknya suatu negara secara konstitutif adalah wilayah, rakyat, dan pemerintahan. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 26 ayat 1, warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia, dan mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada NKRI yang disahkan dengan UU. Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi sesuai dengan Pancasila. Dimana warga negaranya diberi kebebasan untuk menyalurkan aspirasinya tetapi tentunya dalam konteks yang positif. Sistem demokrasi ini menandakan bahwa Indonesia sangat menghargai warga negaranya sebagai mahluk ciptaan Allah SWT dan mengakui persamaan derajat manusia.

Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, Tujuan Negara Republik Indonesia :
1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2) Memajukan kesejahteraan umum;
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Tidak akan ada negara tanpa warga negara. Warga negara merupakan unsur terpenting dalam hal terbentuknya negara. Warga negara dan negara merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling berkaitan dan memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang berupa hubungan timbal balik. Warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga nama baik negara dan membelanya. Sedangkan negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan mensejahterakan kehidupan warga negaranya. Sementara untuk hak, warga negara memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak dari negara, sedangkan negara memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan dan penjagaan nama baik dari warga negaranya. Dapat disimpulkan bahwa hak negara merupakan kewajiban warga negara dan sebaliknya kewajiban negara merupakan hak warga negara.
Selain itu, tentunya kita sebagai warga negara Indonesia yang baik, memiliki banyak kewajiban yang harus kita laksanakan untuk negara. Diantaranya yang terpenting adalah mematuhi hukum-hukum yang berlaku. Negara membuat suatu peraturan dan hukum, pasti bertujuan yang baik untuk kelangsungan hidup dan tertatanya suatu negara. Hukum di Indonesia jika diklasifikasikan menurut wujudnya ada 2, yaitu Hukum tertulis (UUD, UU, Perpu, PP) dan Hukum tidak tertulis (Inpres, Kepres). Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus diperintah dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara yang mudah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari seperti:
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Dan masih banyak lagi cara untuk membela negara. Selain itu dengan melakukan kegiatan-kegiatan di atas, kita juga dapat menumbuhkan rasa bangga dan cinta terhadap tanah air Indonesia.
Sikap saling menghargai antar warga negara dan negaranya (pemerintah) sangat diperlukan untuk terciptanya dan terwujudnya tujuan NKRI yang tercantum di UUD 1945. Apabila warga negara mematuhi hukum dan peraturan negara, dan negara (pemerintah) menanggapi dan berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan negaranya, maka terwujudlah Indonesia yang aman, tentram, damai, dan sejahtera. Marilah kita saling menghargai satu sama lain demi Indonesia.

SUMBER :
-  http://fachmiulilmaulana.blogspot.com/2010/03/pengertian-bangsa-negara-warga-negara_09.html
-  http://fajardwianggororevenge.blogspot.com/2011/05/hubungan-warga-negara-dan-negara.html