Jika semua asumsi diabaikan (ceteris paribus) : Jika
harga semakin murah maka permintaan atau pembeli akan semakin banyak dan
sebaliknya. Jika harga semakin rendah/murah maka penawaran akan semakin sedikit
dan sebaliknya.
Semua terjadi karena semua ingin mencari kepuasan
(keuntungan) sebesar-besarnya dari harga yang ada. Apabila harga terlalu tinggi
maka pembeli mungkin akan membeli sedikit karena uang yang dimiliki terbatas,
namun bagi penjual dengan tingginya harga ia akan mencoba memperbanyak barang
yang dijual atau diproduksi agar keuntungan yang didapat semakin besar. Harga
yang tinggi juga bisa menyebabkan konsumen/pembeli akan mencari produk lain
sebagai pengganti barang yang harganya mahal.
Hukum permintaan
Hukum permintaan adalah hukum yang menjelaskan tentang
adanya hubungan yang bersifat negatif antara tingkat harga dengan jumlah barang
yang diminta. Apabila harga naik jumlah barang yang diminta sedikit dan apabila
harga rendah jumlah barang yang diminta meningkat. Dengan demikian hukum
permintaan berbunyi:
“Semakin turun tingkat harga, maka semakin banyak
jumlah barang yang tersedia diminta, dan sebaliknya semakin naik tingkat harga
semakin sedikit jumlah barang yang bersedia diminta.”
Pada hukum permintaan berlaku asumsi ceteris paribus.
Artinya hukum permintaan tersebut berlaku jika keadaan atau faktor-faktor
selain harga tidak berubah (dianggap tetap).
Hukum penawaran
Bahwa semakin tinggi harga, jumlah barang yang
ditawarkan semakin banyak. Sebaliknya semakin rendah harga barang, jumlah
barang yang ditawarkan semakin sedikit. Inilah yang disebut hukum penawaran.
Hukum penawaran menunjukkan keterkaitan antara jumlah barang yang ditawarkan
dengan tingkat harga. Dengan demikian bunyi hukum penawaran berbunyi:
“Semakin tingi harga, semakin banyak jumlah barang
yang bersedia ditawarkan. Sebaliknya, semakin rendah tingkat harga, semakin
sedikit jumlah barang yang bersedia ditwarkan.”
Hukum penawaran akan berlaku apabila faktor-faktor lain
yang memengaruhi penawaran tidak berubah (ceteris paribus).
Sumber
:
http://chandrapamungkas.wordpress.com/2011/04/05/permintaan-penawaran-hukum-permintaan-dan-penawaran-harga-keseimbangan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar